Berbagai fenomena kehidupan dalam segala dimensi, baik
sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang terjadi di sekitar kita
menunjukkan gambaran yang semakin jelas bahwa sesungguhnya apa yang kita miliki
akhirnya akan menjadi tidak berarti apabila kita tidak mampu memanfaatkannya.
Hal ini bermula dari persoalan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
Tinggi rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia sebagai
tenaga pembangunan antara lain ditandai dengan adanya unsur kreativitas dan
produktivitas yang direalisasikan dengan hasil kerja atau kinerja yang baik
secara perorangan maupun kelompok. Permasalahan ini akan dapat diatasi apabila Sumber
Daya Manusia mampu menampilkan hasil kerja produktif secara rasional dan
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang umumnya dapat diperoleh
melalui pendidikan atau kualitas lembaga pendidikan. Dengan demikian pendidikan
merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. (Kutipan Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006).
Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksudkan diatas
peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan sangat
menentukan, dimana pegawai fungsional juga dituntut untuk meningkatkan
kemampuan dan kinerjanya sesuai bidang keahlian masing-masing dengan terus
mengembangkan kreativitas melalui pendidikan dan pelatihan. Disamping itu,
perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pegawai fungsional sebagai aset
bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan diberlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
bab IV tentang Guru bagian kelima pembinaan dan pengembangan pasal 23 pada ayat
1 disebutkan bahwa “Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier. Pada ayat 2 disebutkan “ Pembinaan dan
pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional, selanjutnya pada ayat 3 disebutkan “Pembinaan dan
pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
jabatan fungsional. Dan terakhir pada ayat 4 berbunyi “Pembinaan dan
pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi”.
Penekanan Pembangunan Nasional dalam Pembangunan Jangka
Panjang lebih mengandalkan pada kreativitas dan produktivitas Sumber Daya
Manusia yang memiliki kompetensi dalam jabatan, baik dalam penyelenggaraan
negara maupun pembangunan dan kemasyarakatan. Kualitas kemampuan Sumber Daya
Manusia selain merupakan perwujudan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan pengamalan Pancasila, juga merupakan tuntutan yang tumbuh
bersama dengan perkembangan pembangunan yang semakin cepat.
Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki
kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap
pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan Bangsa dan Negara, semangat persatuan
dan kesatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan
dan pelatihan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan
Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Dalam mengantisipasi perkembangan yang serba cepat maka
kalangan birokrasi pemerintah sebagai penyedia jasa pelayanan publik dihadapkan
pada situasi dimana mereka juga siap untuk bekerja dengan kompetensi dengan
wawasan baru. Birokrasi kontemporer kini dihadapkan pada suatu tantangan
lingkungan yang hanya dapat diatasi apabila situasi pemerintah mau mendukung
terus dan mau belajar untuk mengembangkan wawasan pelayanan masyarakat baru dan
bekerja dengan memanfaatkan kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan yang
baru pula. Memang adalah sangat ideal apabila suatu lembaga atau institusi
pemerintah memiliki suatu kompetensi yang dibutuhkan dan dapat memanfaatkan
semua keunggulan kompetensi itu secara optimal.
Pada era reformasi yang sedang dan akan terus berlangsung
dengan perubahan-perubahan yang mendasar terhadap aspek-aspek ekonomi, politik,
hukum dan budaya. Hal ini akan berdampak pada tekanan dan pengawasan dari
masyarakat secara langsung kepada penyelenggara pemerintah termasuk bidang
pendidikan, maka peran sumber daya manusia pada masa kini menjadi penentu bagi
keberhasilan sebuah aktivitas yang dilakukan dalam suatu lembaga, organisasi,
baik instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau
perusahaan-perusahaan swasta, maka sangat diperlukan pemeliharaan dan
pengembangan sumber daya manusia sebagai aset.
Dari sisi tersebut dapat diartikan bahwa pimpinan yang
berhasil pada masa yang akan datang adalah pemimpin yang cepat tanggap,
terbuka, profesional, dan mempunyai visi human oriented serta
pengelolaannya secara efektif dan efisien serta mempunyai representatif ke
depan. Revitalisasi menjadi sangat penting artinya dalam rangka meningkatkan
kinerja birokrasi pembangunan, penyediaan pelayanan, sehingga dapat memacu
peningkatan yang efisiensi guna meningkatkan dan memantapkan daya saing.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas desentralisasi
birokrasi pembangunan penyediaan dan pelayanan kepada masyarakat secara nyata,
efisien dan bertanggung jawab perlu dipercepat dengan mengacu pada arah dan
kebijakan desentralisasi asas otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggungjawab.
Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila sumber daya
manusia kita menunjang, artinya bahwa pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia jauh lebih penting dari yang lain dan harus segera ditangani secara
serius dengan berbagai langkah yang strategis dan berkesinambungan.
Keberhasilan suatu organisasi tidak hanya ditentukan oleh
suatu susunan organisasi yang lengkap tetapi yang paling penting adalah
tenaga-tenaga profesional yang menduduki susunan organisasi tersebut sebagai
mitra kerja antara yang satu dengan yang lainnya, dapat atau tidak dapat
berfungsi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Disamping itu pula
perlu didukung oleh pengendali yang mampu dan dapat menyesuaikan diri dengan
masyarakat.
Keyakinan moral menunjukkan bahwa manusia merupakan
satu-satunya sumber daya manusia yang potensial dan strategis perannya dalam
membentuk organisasi. Unsur manusia dalam organisasi mempunyai kedudukan yang
strategis karena manusialah yang mengetahui input-input yang dapat diambil dari
lingkungan dan apa yang dianggap tepat mengolah atau mentransformasikan input
menjadi output yang memenuhi keinginan publik/masyarakat. Betapapun majunya
teknologi, perkembangan informasi, tersedianya modal serta memadainya bahan,
jika tanpa sumber daya manusia maka sulitlah organisasi dapat mencapai
tujuannya.
Sebagai urat nadi sekaligus ujung tombak dalam mendorong
pembangunan dan pembaharuan khususnya di bidang pendidikan, Pegawai Fungsional
di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan
bagian dari unsur pelaksana dilapangan yang harus mampu memainkan perannya
sebagai mobilisator pendidikan dalam rangka meningkat sumber daya manusia yang
berkualitas. Sumber daya manusia merupakan indikator suatu organisasi dalam
mencapai tujuan organisasi, untuk itulah dalam organisasi dibutuhkan sumber
daya manusia yang berkualitas dan mempunyai profesionalisme yang tinggi
dibidangnya. Untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas itu
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai sederetan keterampilan dan
kemampuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
peningkatan kualitas pegawai fungsional melalui pendidikan dan pelatihan yang
relevan.
Sumber Daya Manusia merupakan salah satu sumber daya
utama dalam pembangunan. Kualitas sumber daya manusia harus selalu ditingkatkan
seiring dengan tuntutan pelayanan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sumber
daya manusia memegang peranan yang dominan dalam segala kegiatan organisasi
pemerintah maupun swasta. Dalam setiap organisasi baik itu yang bertujuan
profit ataupun tidak . Sumber daya manusia merupakan sumber daya yang sangat
berperan dalam mencapai tujuan organisasi dengan efisien dan efektif.
Sanusi (1998:7) mengemukakan “Jika abad silam disebut
abad kualitas produk/jasa, maka masa yang akan datang merupakan abad kualitas
Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan pengembangan
kualitas Sumber Daya Manusia bukan lagi merupaka isu atau tema-tema retorik,
mel;ainkan merupakan taruhan atau andalan serta ujian setiap individu,
kelompok, golongan masyarakat, dan bahkan setiap bangsa.
Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah proses sepanjang
hayat yang meliputi berbagai bidang kehidupan, terutama dilakukan melalui
pendidikan. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan teknologi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dalam upaya peningkatan
efesiensi dan efektivitas proses produksi dan mempertahankan keseimbangan
ekonomi.
Sehubungan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia untuk
peningkatan kualitas tenaga pembangunan, Kartadinata (1997:6) mengemukakan
bahwa “ Pengembangan Sumber Daya Manusia berkualitas adalah proses kontektual,
sehingga pengembangan Sumber Daya Manusia melalui upaya pendidikan bukanlah
sebatas menyiapkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang
cocok dengan dunia kerja pada saat ini, melainkan juga manusia yang mampu, mau,
dan siap belajar sepanjang hayat.
Program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui
lembaga pendidikan akan memberi manfaat bagi organisasi berupa produktivitas,
moral, efesiensi, efektivitas, dan stabilitas organisasi dalam mengantisipasi
lingkungan, baik dari dalam maupun keluar organisasi yang selalu berubah
mengikuti perkembangan zaman. Perencanaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,
dalam Malaysia’s 2020 (1997:7) sebagaimana yang dikutip Kartadinata (1997:7) merumuskan
beberapa kecenderungan yang terjadi dalam masyarakat global yang perlu menjadi
bahan pertimbangan dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia.
Kecenderungan tersebut adalah :
1. Dibandingkan dengan dasawarsa 1970-an dan 1980-an, tiga
dasawarsa mendatang akan terjadi eksplosi yang hebat, terutama yang menyangkut
teknologi informasi dan bioteknologi. Dalam konteks peningkatan Sumber Daya
Manusia, implikasi yang dapat diangkat adalah para ilmuan harus bekerja dalam
pendekatan multidisipliner dan adanya program pendidikan berkelanjutan.
2. Eksplosi teknologi komunikasi yang semakin cangggih dapat
mempersingkat jarak dan mempercepat perjalanan. Hal ini membuat bangsa yang
mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang relevsn dan menguasai teknologi baru
secara substantif mampu meningkatkan produktivitasnya.
Hasil pemikiran diatas menghadapkan kita pada arah,
tantangan, dan tuntutan umum lembaga pendidikan dalam kehidupan abad-21 sebagai
masa depan suatu lembaga yang berkualitas. Sehubungan dengan ini, UPI (dulu
IKIP Bandung 1997:9) membuat kajian tentang arah, tantangan, dan tuntutan abad
ke- 21 dalam peningkatan Sumber Daya Manusia. Hasil kajian tersebut adalah :
1. Pendidikan adalah modal dasar pembangunan bangsa yang
terarah pada upaya memberdayakan seluruh potensi manusia Indonesia, baik yang
menyangkut nilai intrinsik, instrumental maupun transedental;
2. Pendidikan mencakup target khalayak yang amat luas yang
mengandung sasaran, tujuan, dan kepentingan yang berbeda-beda dan menuntut
suasana yang bervariasi serta multymethods dan multymedia;
3. Fungsi pendidikan akan terarah pada upaya mendorong orang
untuk belajar aktif dan memberdayakan semua potensi yang ada pada diri;
4. Produk pendidikan yang berupa Sumber Daya Manusia
harus menampilkan kualitas yang mandiri dan mengandung keunggulan, baik
komparatif maupun kompetitif, baik di tingkat lokal, nasional maupun
internasional;
5. Kualitas organisasi (lembaga/Sekolah), kualitas
manajemen, dan kualitas kepemimpinan menjadi tuntutan yang semakin luas,
terbuka, dan menghendaki ketertiban pada semua unsur yang terarah untuk
mencapai pendidikan yang berkualitas pada gilirannya akan mencapai kualitas
Sumber Daya Manusia yang semakin baik dan merata; dan
6. Pengembangan sikap dasar teknologi dan sains dan
peningkatan kualitas diri para pendidik dan staf adalah hal yang mutlak perlu
ditanamkan dan akan digunakan sebagai sarana dalam menyiapkan Sumber Daya
Manusia yang berwawasan teknologi dan memiliki kesiapan belajar sepanjang
hayat.
Untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sesuai
dengan aspirasi masyarakat dalam rangka menciptakan Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa serta menciptakan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan bagi Pegawai
Negeri Sipil, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan fungsional,
sampai sejauh mana pelatihan yang pernah diikuti pegawai negeri sipil terhadap
pengembangan karier mereka.
Untuk setiap pengangkatan pejabat telah diatur oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 atau Peraturan Pemerintah Nomor 14
tahun 1994 (pasal 7) yaitu pendidikan dan pelatihan jabatan bagi pegawai negeri
sipil dalam jabatan fungsional, yang akan diangkat dalam jabatan fungsional
wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sampai sekarang masih berlaku dan
belum dicabut oleh pemerintah.
Salah satu jenis pendidikan dan pelatihan yang terkait
dengan pembentukan sosok Pegawai Negeri Sipil, baik dalam jabatan struktural
maupun jabatan fungsional adalah Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum
(ADUM) untuk menambah dan meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam menunjang
tugas dan pekerjaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pada bab IV tentang Guru bagian kedua mengenai hak dan kewajiban
pasal 14 ayat 1 bahwa “ Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak
untuk : (d). memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, (j). memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau (k). Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi, maka
diperlukan suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan
keterampilan dan profesionalisme yang dimiliki pegawai yang pada akhirnya
diharapkan dapat mengembangkan karier pegawai. Diantara pendidikan dan
pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme pegawai fungsional
di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain : Diklat Kepala Sekolah Dasar, Diklat
Guru Sekolah Dasar (Totur), Diklat Guru Bidang Studi, Diklat Kepala SD/MI dan
Guru Kelas. Sedangkan pelatihan antara lain : Pelatihan Fasilitasi Kepala
Sekolah Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Matematika SD, Pelatihan Peningkatan
Kemampuan Profesi Guru dan Kepala Sekolah Dasar, Pelatihan Supervisi Kepala
Sekolah, dan lain-lain.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang di dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan atau keterampilannya tertentu serta sifat mandiri.
Dalam rangka pengembangan pembinaan karier pegawai negeri
sipil terutama untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas pemerintahanb dan
pembangunan secara profesional, ketentuan pengangkatan pegawai negeri sipil
dalam jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,
dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi pegawai fungsional yang
selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan proses belajar dalam rangka
untuk meningkatkan kinerja Pegawai (guru) dalam melaksanakan jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar