Minggu, 24 Maret 2013

PERAN PENDIDIKAN SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI MENINGKATKAN SDM


Berbagai fenomena kehidupan dalam segala dimensi, baik sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang terjadi di sekitar kita menunjukkan gambaran yang semakin jelas bahwa sesungguhnya apa yang kita miliki akhirnya akan menjadi tidak berarti apabila kita tidak mampu memanfaatkannya. Hal ini bermula dari persoalan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
INFO
Tinggi rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia sebagai tenaga pembangunan antara lain ditandai dengan adanya unsur kreativitas dan produktivitas yang direalisasikan dengan hasil kerja atau kinerja yang baik secara perorangan maupun kelompok. Permasalahan ini akan dapat diatasi apabila Sumber Daya Manusia mampu menampilkan hasil kerja produktif secara rasional dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang umumnya dapat diperoleh melalui pendidikan atau kualitas lembaga pendidikan. Dengan demikian pendidikan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Kutipan Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006).
Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksudkan diatas peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan sangat menentukan, dimana pegawai fungsional juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan kinerjanya sesuai bidang keahlian masing-masing dengan terus mengembangkan kreativitas melalui pendidikan dan pelatihan. Disamping itu, perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pegawai fungsional sebagai aset bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV tentang Guru bagian kelima pembinaan dan pengembangan pasal 23 pada ayat 1 disebutkan bahwa “Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pada ayat 2 disebutkan “ Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, selanjutnya pada ayat 3 disebutkan “Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional. Dan terakhir pada ayat 4 berbunyi “Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi”.
Penekanan Pembangunan Nasional dalam Pembangunan Jangka Panjang lebih mengandalkan pada kreativitas dan produktivitas Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam jabatan, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pembangunan dan kemasyarakatan. Kualitas kemampuan Sumber Daya Manusia selain merupakan perwujudan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pengamalan Pancasila, juga merupakan tuntutan yang tumbuh bersama dengan perkembangan pembangunan yang semakin cepat.
Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan Bangsa dan Negara, semangat persatuan dan kesatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Dalam mengantisipasi perkembangan yang serba cepat maka kalangan birokrasi pemerintah sebagai penyedia jasa pelayanan publik dihadapkan pada situasi dimana mereka juga siap untuk bekerja dengan kompetensi dengan wawasan baru. Birokrasi kontemporer kini dihadapkan pada suatu tantangan lingkungan yang hanya dapat diatasi apabila situasi pemerintah mau mendukung terus dan mau belajar untuk mengembangkan wawasan pelayanan masyarakat baru dan bekerja dengan memanfaatkan kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan yang baru pula. Memang adalah sangat ideal apabila suatu lembaga atau institusi pemerintah memiliki suatu kompetensi yang dibutuhkan dan dapat memanfaatkan semua keunggulan kompetensi itu secara optimal.
Pada era reformasi yang sedang dan akan terus berlangsung dengan perubahan-perubahan yang mendasar terhadap aspek-aspek ekonomi, politik, hukum dan budaya. Hal ini akan berdampak pada tekanan dan pengawasan dari masyarakat secara langsung kepada penyelenggara pemerintah termasuk bidang pendidikan, maka peran sumber daya manusia pada masa kini menjadi penentu bagi keberhasilan sebuah aktivitas yang dilakukan dalam suatu lembaga, organisasi, baik instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan-perusahaan swasta, maka sangat diperlukan pemeliharaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai aset.
Dari sisi tersebut dapat diartikan bahwa pimpinan yang berhasil pada masa yang akan datang adalah pemimpin yang cepat tanggap, terbuka, profesional, dan mempunyai visi human oriented serta pengelolaannya secara efektif dan efisien serta mempunyai representatif ke depan. Revitalisasi menjadi sangat penting artinya dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi pembangunan, penyediaan pelayanan, sehingga dapat memacu peningkatan yang efisiensi guna meningkatkan dan memantapkan daya saing.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas desentralisasi birokrasi pembangunan penyediaan dan pelayanan kepada masyarakat secara nyata, efisien dan bertanggung jawab perlu dipercepat dengan mengacu pada arah dan kebijakan desentralisasi asas otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila sumber daya manusia kita menunjang, artinya bahwa pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia jauh lebih penting dari yang lain dan harus segera ditangani secara serius dengan berbagai langkah yang strategis dan berkesinambungan.
Keberhasilan suatu organisasi tidak hanya ditentukan oleh suatu susunan organisasi yang lengkap tetapi yang paling penting adalah tenaga-tenaga profesional yang menduduki susunan organisasi tersebut sebagai mitra kerja antara yang satu dengan yang lainnya, dapat atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Disamping itu pula perlu didukung oleh pengendali yang mampu dan dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.
Keyakinan moral menunjukkan bahwa manusia merupakan satu-satunya sumber daya manusia yang potensial dan strategis perannya dalam membentuk organisasi. Unsur manusia dalam organisasi mempunyai kedudukan yang strategis karena manusialah yang mengetahui input-input yang dapat diambil dari lingkungan dan apa yang dianggap tepat mengolah atau mentransformasikan input menjadi output yang memenuhi keinginan publik/masyarakat. Betapapun majunya teknologi, perkembangan informasi, tersedianya modal serta memadainya bahan, jika tanpa sumber daya manusia maka sulitlah organisasi dapat mencapai tujuannya.
Sebagai urat nadi sekaligus ujung tombak dalam mendorong pembangunan dan pembaharuan khususnya di bidang pendidikan, Pegawai Fungsional di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kandangan  Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan bagian dari unsur pelaksana dilapangan yang harus mampu memainkan perannya sebagai mobilisator pendidikan dalam rangka meningkat sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia merupakan indikator suatu organisasi dalam mencapai tujuan organisasi, untuk itulah dalam organisasi dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai profesionalisme yang tinggi dibidangnya. Untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas itu diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai sederetan keterampilan dan kemampuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kualitas pegawai fungsional melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan.
Sumber Daya Manusia merupakan salah satu sumber daya utama dalam pembangunan. Kualitas sumber daya manusia harus selalu ditingkatkan seiring dengan tuntutan pelayanan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia memegang peranan yang dominan dalam segala kegiatan organisasi pemerintah maupun swasta. Dalam setiap organisasi baik itu yang bertujuan profit ataupun tidak . Sumber daya manusia merupakan sumber daya yang sangat berperan dalam mencapai tujuan organisasi dengan efisien dan efektif.
Sanusi (1998:7) mengemukakan “Jika abad silam disebut abad kualitas produk/jasa, maka masa yang akan datang merupakan abad kualitas Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia bukan lagi merupaka isu atau tema-tema retorik, mel;ainkan merupakan taruhan atau andalan serta ujian setiap individu, kelompok, golongan masyarakat, dan bahkan setiap bangsa.
Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah proses sepanjang hayat yang meliputi berbagai bidang kehidupan, terutama dilakukan melalui pendidikan. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dalam upaya peningkatan efesiensi dan efektivitas proses produksi dan mempertahankan keseimbangan ekonomi.
Sehubungan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia untuk peningkatan kualitas tenaga pembangunan, Kartadinata (1997:6) mengemukakan bahwa “ Pengembangan Sumber Daya Manusia berkualitas adalah proses kontektual, sehingga pengembangan Sumber Daya Manusia melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang cocok dengan dunia kerja pada saat ini, melainkan juga manusia yang mampu, mau, dan siap belajar sepanjang hayat.
Program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui lembaga pendidikan akan memberi manfaat bagi organisasi berupa produktivitas, moral, efesiensi, efektivitas, dan stabilitas organisasi dalam mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun keluar organisasi yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Perencanaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, dalam Malaysia’s 2020 (1997:7) sebagaimana yang dikutip Kartadinata (1997:7) merumuskan beberapa kecenderungan yang terjadi dalam masyarakat global yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia. Kecenderungan tersebut adalah :
1.      Dibandingkan dengan dasawarsa 1970-an dan 1980-an, tiga dasawarsa mendatang akan terjadi eksplosi yang hebat, terutama yang menyangkut teknologi informasi dan bioteknologi. Dalam konteks peningkatan Sumber Daya Manusia, implikasi yang dapat diangkat adalah para ilmuan harus bekerja dalam pendekatan multidisipliner dan adanya program pendidikan berkelanjutan.
2.      Eksplosi teknologi komunikasi yang semakin cangggih dapat mempersingkat jarak dan mempercepat perjalanan. Hal ini membuat bangsa yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang relevsn dan menguasai teknologi baru secara substantif mampu meningkatkan produktivitasnya.
Hasil pemikiran diatas menghadapkan kita pada arah, tantangan, dan tuntutan umum lembaga pendidikan dalam kehidupan abad-21 sebagai masa depan suatu lembaga yang berkualitas. Sehubungan dengan ini, UPI (dulu IKIP Bandung 1997:9) membuat kajian tentang arah, tantangan, dan tuntutan abad ke- 21 dalam peningkatan Sumber Daya Manusia. Hasil kajian tersebut adalah :
1.      Pendidikan adalah modal dasar pembangunan bangsa yang terarah pada upaya memberdayakan seluruh potensi manusia Indonesia, baik yang menyangkut nilai intrinsik, instrumental maupun transedental;
2.      Pendidikan mencakup target khalayak yang amat luas yang mengandung sasaran, tujuan, dan kepentingan yang berbeda-beda dan menuntut suasana yang bervariasi serta multymethods dan multymedia;
3.      Fungsi pendidikan akan terarah pada upaya mendorong orang untuk belajar aktif dan memberdayakan semua potensi yang ada pada diri;
4.      Produk pendidikan yang berupa Sumber Daya Manusia harus menampilkan kualitas yang mandiri dan mengandung keunggulan, baik komparatif maupun kompetitif, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional;
5.      Kualitas organisasi (lembaga/Sekolah), kualitas manajemen, dan kualitas kepemimpinan menjadi tuntutan yang semakin luas, terbuka, dan menghendaki ketertiban pada semua unsur yang terarah untuk mencapai pendidikan yang berkualitas pada gilirannya akan mencapai kualitas Sumber Daya Manusia yang semakin baik dan merata; dan
6.      Pengembangan sikap dasar teknologi dan sains dan peningkatan kualitas diri para pendidik dan staf adalah hal yang mutlak perlu ditanamkan dan akan digunakan sebagai sarana dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berwawasan teknologi dan memiliki kesiapan belajar sepanjang hayat.
Untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam rangka menciptakan Aparatur Pemerintah  yang bersih dan berwibawa serta menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan fungsional, sampai sejauh mana pelatihan yang pernah diikuti pegawai negeri sipil terhadap pengembangan karier mereka.
Untuk setiap pengangkatan pejabat telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 atau Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1994 (pasal 7) yaitu pendidikan dan pelatihan jabatan bagi pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional, yang akan diangkat dalam jabatan fungsional wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah.
Salah satu jenis pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan pembentukan sosok Pegawai Negeri Sipil, baik dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional adalah Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (ADUM) untuk menambah dan meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam menunjang tugas dan pekerjaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV tentang Guru bagian kedua mengenai hak dan kewajiban pasal 14 ayat 1 bahwa “ Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak untuk : (d). memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, (j). memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau (k). Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi, maka diperlukan suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan keterampilan dan profesionalisme yang dimiliki pegawai yang pada akhirnya diharapkan dapat mengembangkan karier pegawai. Diantara pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme pegawai fungsional di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain : Diklat Kepala Sekolah Dasar, Diklat Guru Sekolah Dasar (Totur), Diklat Guru Bidang Studi, Diklat Kepala SD/MI dan Guru Kelas. Sedangkan pelatihan antara lain : Pelatihan Fasilitasi Kepala Sekolah Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Matematika SD, Pelatihan Peningkatan Kemampuan Profesi Guru dan Kepala Sekolah Dasar, Pelatihan Supervisi Kepala Sekolah, dan lain-lain.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang di dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilannya tertentu serta sifat mandiri.
Dalam rangka pengembangan pembinaan karier pegawai negeri sipil terutama untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas pemerintahanb dan pembangunan secara profesional, ketentuan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.  
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi pegawai fungsional yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan proses belajar dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Pegawai (guru) dalam melaksanakan jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar