SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014
TENTANG
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN
KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/
Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian
mereka pada bangsa dan negara;
2. bahwa pemberian gaj i/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/
Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat:
Selengkapnya download DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar