Senin, 07 Juli 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014

SALINAN
Logo Presiden RI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1.    bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
2.    bahwa pemberian gaj i/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan;
3.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;

Mengingat:
Selengkapnya download DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar